Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook menjadi titik balik dalam wacana digitalisasi pendidikan di Indonesia. Program yang seharusnya menjadi terobosan untuk memajukan kualitas pendidikan justru menimbulkan polemik besar. Alih-alih memberikan solusi, kebijakan ini memperlihatkan bahwa transformasi digital tanpa fondasi yang kokoh justru bisa menimbulkan masalah baru (Selwyn, 2016).
Salah satu sorotan utama adalah proyek Chromebook itu sendiri. Banyak laporan mengungkapkan bahwa perangkat yang dibeli melalui skema pemerintah memiliki harga lebih tinggi dari nilai pasar dengan spesifikasi rendah. OECD (2021) menegaskan bahwa keberhasilan digitalisasi pendidikan tidak cukup hanya ditentukan oleh distribusi perangkat. Kualitas, keterjangkauan, dan relevansi menjadi faktor penting agar digitalisasi benar-benar memberikan dampak. Tanpa itu, program pengadaan hanya berpotensi menjadi beban negara dan masyarakat.
Di sisi lain, masalah infrastruktur semakin memperparah kondisi. World Bank (2020) menunjukkan bahwa masih banyak sekolah di daerah terpencil yang mengalami keterbatasan listrik dan akses internet. Hambatan ini membuat distribusi perangkat digital sering berakhir sia-sia karena tidak dapat dimanfaatkan. Penelitian Wahyono, Husamah, dan Budi (2020) juga menegaskan bahwa guru menghadapi tantangan serius dalam mengimplementasikan pembelajaran daring akibat keterbatasan kompetensi digital dan infrastruktur pendukung. Dengan demikian, pendekatan top-down yang terburu-buru tanpa menimbang kondisi riil di lapangan memperbesar risiko kegagalan.
Lebih jauh, program digitalisasi pendidikan di Indonesia kerap lebih menitikberatkan pada pengadaan barang dibanding penguatan kapasitas guru dan penyediaan konten pembelajaran yang relevan. Padahal, riset Gudmundsdottir dan Hatlevik (2018) menunjukkan bahwa literasi digital guru merupakan kunci utama keberhasilan transformasi pendidikan berbasis teknologi. Tanpa kesiapan pedagogis, perangkat digital hanya akan menjadi simbol modernitas, bukan instrumen pembelajaran yang efektif.
Kasus Chromebook semestinya menjadi peringatan penting. Digitalisasi pendidikan tidak boleh direduksi menjadi proyek pengadaan gadget yang rawan penyimpangan. Ia harus menjadi agenda strategis yang membangun ekosistem: infrastruktur yang memadai, guru yang kompeten, konten pembelajaran yang relevan, serta pemerataan akses bagi semua wilayah. Pertanyaannya kini, apakah transformasi digital pendidikan di Indonesia benar-benar berpihak pada murid dan guru, atau sekadar proyek sesaat yang meninggalkan persoalan baru?
Referensi
- Gudmundsdottir, G. B., & Hatlevik, O. E. (2018). Newly qualified teachers’ professional digital competence: Implications for teacher education. European Journal of Teacher Education, 41(2), 214–231. https://doi.org/10.1080/02619768.2017.1416085
- OECD. (2021). The State of School Education: One Year into the COVID Pandemic. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/201dde84-en
- Selwyn, N. (2016). Education and Technology: Key Issues and Debates. Bloomsbury Publishing.
- Wahyono, P., Husamah, H., & Budi, A. S. (2020). Guru profesional di masa pandemi COVID-19: Review implementasi, tantangan, dan solusi pembelajaran daring. Jurnal Pendidikan Profesi Guru, 1(1), 51–65. https://doi.org/10.22219/jppg.v1i1.12462
- World Bank. (2020). Indonesia’s Education Response to COVID-19: A Case Study. World Bank. https://documents.worldbank.org/en/publication/documents-reports/documentdetail/798061590682088006


Leave a Reply